-->

IKLAN SPESIAL

TELAH DIBUKA

KEDAI PENGETIKAN
"BUMI PENA"

IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH (IMM)
KOMISARIAT FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

Menerima :

Pengetikan (Rp. 1.400,-/lbr)
Print BW (Rp. 350/lbr)
Print Colour (Rp. 1.500/lbr)
Desain Grafis (Harga Nego)

Office : Jl. Gembili II-1 Wonokromo, Surabaya
(Depan Komplek Muhammadiyah Gadung)
Cabang : Jl. Sutorejo Surabaya
(Depan Kampus UMSurabaya)

Contact Person : 0857 344 222 13
gravatar

HUKUM ACARA PERDATA

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan ada yang dinamakan dengan saksi, yang
dimaksud dengan saksi adalah orang dapat memberikan keterangan penyelidikan, penuntutan,
pemeriksaan dan penyidikan di sidang pengadilan baik mengenai tindakan pidana maupun
perdata yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri. Sedangkan korban adalah orang
yang mengalami penderitaan fisi, mental, atau ekonomi yang di akibatkan oleh tindak pidana.


Makalah ini juga menggambarkan tugas hakim yang diantaranya yaitu menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.dan
juga harus mendengarkan segala sesuatu yang ada di dalam persidangan missal, mendengarkan
penuntut umum, saksi dan belaan dari terdakwa (orang yang jadi tersangka ) dalam kasus
tersebut. Namun hakim juga harus berusaha mendamaikan antara kedua belah pihak yang
berselisih. Dalam makalah ini juga membahas tentang bagaimana jalannya persidangan dalam
pengadilan dan juga pemeriksaan di persidangan.
Pemeriksaan dalam persidangan juga harus memperhatikan surat gugatan atau surat
dakwaan yang bisa di ubah sebelum jadwal persidangan di tentukan oleh ketua pengadilan
atau hakim itu sendiri, dan bagaimana tuntutan balik dapat dilakukan, Misalnya: penggugat
menuntut dipenuhinya perjanjian, sedangkan tergugat menuntut diputuskannya perjanjian;
dalam gugat konvensi dituntut pernyataan sah.
Halaman : 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemeriksaan Dalam Persidangan
Bagi semua pengadilan, tidak hanya dalam pemeriksaan perkara perdata, UU pokok
kekuasaan kehakiman No. 19 Tahun 1964 memuat pasal 12 yang berbunyi :
1. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila dalam UU
ditetapkan lain atau apabila menurut pendapat pengadilan yang disetujui oleh
pengadilan setingkat lebih tinggi, terdapat alasan yang penting.
2. tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) mengakibatkan batalnya putusan menurut
hukum.
Dengan ini dijamin kemungkinan adanya social control atas pekerjaan para hakim. Pada
umumnya dapat di anggap sebagai pokok asas bagi pemeriksaan perkara perdata bahwa hakim
untuk mengambil keputusan yang tepat sebaik-baiknya mendengarkan kedua belah pihak.
Akan tetapi tidak mungkin di tentukan, bahwa pendengaran kedua belah pihak ini harus selalu
dilakukan, karena sulit memakssa para pihak untuk datang menghadap di muka hakim. Ini juga
sesuai dengan sifat hukum perdata, yang pelaksanaannya pada umumnya diserahkan kepada
kemauan yang berkepentingan sendiri ( Wirjono. 1982 : 74 ).
Dalam sistem Reglemen Indonesia, hakim bersifat aktif dalam persidangan dari
permulaan hingga akhir proses persidangan. Sistem Reglemen Indonesia bagi pemeriksaan
perkara dalam sidang adalah bahwa pemeriksaan itu berjalan secara lisan. Hakim mendengar
kedua belah pihak dan kedua belah pihak itu mengajukan segala sesuatu kepada hakim secara
lisan. Sedang panitera pengadilan mencatat segal pemeriksaan dalam suatu catatan sidang
( process verbal ).
Menurut pasal 132 Reglemen Indonesia hakim akan memberi penerangan selayaknya
kepada kedua belah pihak dan akan memperingatkan mereka tentang syarat-syarat hukum dan
alat-alat bukti yang dapat dipergunakannya. Di antara tindakan-tindakan hakim dalam
pemeriksaan perkara yang penting adalah pemanggilan dan pendengaran saksi. Pada pasal 121
Reglemen Indonesia menentukan bahwa pada waktu kedua belah pihak dipanggil untuk
menghadap di muka pengadilan negeri, maka perintahkan untuk membawa orang-orang yang
Halaman : 3
oleh mereka akan diajukan sebagai saksi.
Pada permulaan sidang, dimana kedua belah pihak hadir, hakim diwajibkan untuk
berusaha untuk mendamaikan mereka (pasal 130 ayat (1) Reglemen Indonesia ). Peraturan ini
adalah kurang tepat, karena pada permulaan sidang, hakim belum dapat mengetahui bagaimana
duduk perkara sesungguhnya. Baru setelah pemeriksaan perkara berjalan hakim dapat
mempunyai gambaran tentang duduk perkara dan hakim akan dapat menemui waktu yang tepat
untuk mendamaikan kedua belah pihak, dalam hal ini pada tiap-tiap waktu sampai berakhirnya
proses perdamaian dapat terus diusahakan. Ini sesuai dengan pasal 36 ayat 3 ordomasi P. Adat.
Di pengadilan negeri kemungkinan untuk mendamaikan kedua belah pihak sampai pada saat
berakhirnya proses adalah suatu praktik umum. Dengan dicapainya perdamaian proses
berakhir. Perdamaian tidak bersifat putusan yang ambil atas pertanggung jawaban hakim,
melainkan bersifat persetujuan mereka sendiri.
Dari perdamaian tersebut, dibuat sebuah akte dimana kedua belah pihak diwajibkan
memenuhi persetujuannya. Akte ini mempunyai kekuatan seperti putusan hakim dan dijalankan
pula seperti putusan hakim. Ini sesuai dengan pasal 130 ayat (1) Reglemen Indonesia dan
pasal 36 ayat (3) Ordonnansi P. Adat. Apabila usaha hakim untuk mendamaikan kedua belah
pihak tidak berhasil, maka menurut pasal 131 Reglemen Indonesia hakim akan membacakan
surat-surat yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, misalnya surat gugat dan surat jawaban
tergugat.
Menurut pasal 1354 ayat (1) Reglemen Indonesia, hakim harus menyelidiki apakah
terhadap gugatan yang akan diperiksa itu telah ada putusan hakim perdamaian desa. Jika ada,
itu akan menjadi salah satu sumber penting untuk mengetahui bagaimana isi peraturan hukum
adat tentang soal yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak. Tetapi apabila tidak ada,
sedang hakim memendang putusan itu akan berfaedah maka haikm akan menunda pemeriksaan
perakara, sampai hari yang akan ditentukan kemudian, yaitu penggugat telah mendapatkan
putusan hakim perdamaian desa seperti yang dikehendaki oleh hakim pengadilan negeri.
Setelah hakim perdamaian desa memberi putusan, maka penggugat memberitahukan putusan
itu pengadilan negeri, apabila ia ingin melanjutkan pemeriksaan gugatannya oleh hakim.
B. Pencabutan dan Perubahan Gugatan
Seseorang yang mengajukan gugatan bermaksud menuntut haknya. Kalau tergugat telah
Halaman : 4
memenuhi tuntutan penggugat sebelum perkara diputuskan, maka tidak ada alasan lagi untuk
melanjutkan tuntutannya bagi penggugat. Oleh karena itu penggugat sepenuhnya berhak untuk
mencabut gugatan atau tuntutannya. Kemungkinan lain sebagai alasan pencabutan gugatan
ialah karena penggugat menyadari kekeliruannya dalam mengajukan gugatannya.
Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau
sebelum tergugat memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat.
Pencabutan gugatan tidak langsung menghentikan atau menunda tuntutan pidana selan tuntutan
pidana berjalan. Maka tuntutan ganti kerugian dalam perkara perdata yang timbul dari
perbuatan pidana tersebut terhenti atau ditunda. Menurut pasal 127 Rv perubahan daripada
gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah
“onderwerp van den eis” (petitum, pokok tuntutan). Pengertian “onderwerp van den eis “ ini di
dalam praktek meliputi dasar dari pada tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi
tuntutan.
C. Putusan Gugur
Suatu perkara perdata dapat diputuskan secara contradictoir atau di luar hadirnya salah satu
pihak yang berperkara. Perkara diputuskan secara contradictoir apabila kedua belah
pihak hadir di persidangan pada hari sidang yang ditetapkan, sedsangkan kalau salah sastu
pihak saja yang hadir maka diputus diluar hadirnya salah satu pihak. Dalam hal ini gugatan
penggugat dinyatakan gugur serta dihukum untuk membayar biaya perkara (ps. 24 HIR, 148
Rbg).. tetapi kepada penggugat diberi kesempatan untuk mengajukannya lagi dengan
membayar biaya perkara.
D. Putusan di Luar Hadir (Verstek)
Kalau tergugat tidak datang setelah dipanggil dengan patut, maka gugatan dikabulkan
dengan putusan di luar hadir atau verstek, kecuali kalau gugatan itu melawan hak atau tidak
beralasan. Kata verstek itu sendiri berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari
sidang pertama.
Jika gugatan tidak bersandarkan hukum, yaitu apabila peristiwa-peristiwa sebagai dasar
tuntutan tidak membenarkan tuntutan, maka gugatan akan dinyatakan tidak diterima (niet
ontvankelijk verkaard ); jika gugatan itu tidak beralasan, yaitu apabila tidak ajukan peristiwa-
Halaman : 5
peristiwa yang membenarkan tuntutan, maka gugatan akan ditolak. Putusan verstek atau diluat
hadir tergugat ini dijatuhkan kalau tergugat tidak datang hari sidang pertama. Kalau tergugat
pada hari sidang pertama datang kemudian tidak datang, maka perkaranya diperiksa secara
contradictoir.
E. Pengaruh Keadaan Para pihak terhadap Jalannya Persidangan
Kalau salah satu pihak meninggal dunia, maka pemeriksaan perkara, setelah kematian
diberitahukan, terhenti (schorsong, ps. 248 Rv). Sejak terhentinya pemeriksaan maka segala
tindakan-tindakan prosesuil tidak sah (ps. 250 ayat 3 Rv)/ gugatan kemudian dapat dilanjutkan
oleh ahli warisnya. Meninggalnya wakil menyebabkan berhentinya jalannya pemeriksaan (ps.
250 ayat 2 Rv). Tindakan wakil yang dilakukannya di dalam persidangan atas nama client
yang diwakilinya, sedankan ia tidak mendapt kuasa dari yang diwakilinya untuk itu, akan
menyebabkan berhentinya jalannya persidangan juga (ps. 256 Rv).
F. Pengaruh Lampau Waktu Terhadap Jalannya Persidangan
Seseorang yang mempunyai sesuatu hak atau hubungan hukum dapat mengajukan tuntutan
hak. Apabila seseorang tidak lagi mempunyai sesuatu hak, apbila haknya karena sesuatu hal
lenyap, maka ikut lenyap pulalah tuntutan haknya. Menurut pasal 1967 BW semua tuntutan hak
baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan hapus (kadaluwarsa) setelah lampau waktu
30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan adanya kadaluwarsa itu tidak perlu menunjukkan
adanya als hak, lagi pula tidak dapat diajukan terhadapnya suatu tangkisan yang didasarkan
pada iktikad buruk..
H. Tugas Hakim
Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat 1 UU. 14/1970). Hakim
menerima perkara, jadi dalam hal sikapnya adalah pasif atau menunggu adanya perkara
diajukan kepadanya dan tidak aktif mencari atau mengejar perkara (two kein Klager ist, ist kein
Richter;nemo judex sine actori). Sebelum menjatuhkan putusannya hakim harus
memperhatikan serta mengusahakan seberapa dapat jangan sampai putusan yang akan
dijatuhak nanti memungkinkan timbulnya perkara baru.
Halaman : 6
Tugas hakim tidak berhenti dengan menjatuhkan putusan saja, akan tetapi juga
menyelesaikannya sampai pada pelaksanaannya. Tampaklah disini peranan hakim yang aktif
terutama dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang
cepat. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya (ps 14 ayat 1 UU. 14/1970). Andaikata peraturan hukumnya tidak
atau kurang jelas sebagi penegak hukum dan keadilan ia wajib menggali, mengikuti dan
memahami hilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (ps. 27 ayat 1 UU/ 14/1970).
Kalau diajukan kepadanya suatu perkara, hakim haruslah pertama-pertama mengkonstatir
benar tidaknya peristiwa yang diajukan itu. Mengkonstatir berarti melihat, mengakui atau
membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah diajukan tersebut. Setelah hakim berhasil
mengkonstatir peristiwanya, tindakan yang harus dilakukannya kemudian ialah mengkwalifisir
peristiwanya itu. Mengkwalifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar
terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain : menemukan
hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir.
Jadi, mengkwalifisir pada umumnya berari menemukan hukumnya degan jalan menerapkan
peraturan hukum terhadap peristiwa, suatu kegiatan yang pada umumnya bersifat logis. Tetapi
dalam kenyataannya menemukan hukum tidak sekedar menerapkan peraturan hukum terahdap
peristiwanya saja. Lebih-lebih kalau peraturan hukumnya tidak tegas dan tidak pula jelas.
Maka dalam hal ini hakim bukan lagi harus menemukan hukumnya, melainkan
menciptakannya sendiri.
Mengkwalifisir peristiwa mengandung unsur kreatif seperti yang telah
dikemukakan di atas dan ini sekaligus berarti juga melengkapi undang-undang. Maka oleh
karena itu daya cipta hakim besar sekali peranannya. Ia harus berani menciptakan hukum yang
tidak bertentangan dengan keseluruhan sistim perundang-undangan dan yang memenuhi
pandangan serta kebutuhan masyarakat atau zaman.
Dalam tahap terakhir, sesudah mengkonstatir dan mengkwalifisir peristiwa, hakim harus
mengkonstituir atau memberi konstitusinya. Kalau dibandingkan kedudukan atau posisi hakim
dengan pengacara dan jaksa, maka hakim mempunyai kedudukan yang obyektif, karena ia
fungsionaris yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara, tetapi pernilaiannyapun
adalah obyektif pula karena ia harus berdiri di atas kedua belah pihak dasn tidak bole memihak,
Halaman : 7
sedangkan pengacara kedudukannya adalah subyektif karena ia ditunjuk oleh salah satu pihak
untuk mewakili di persidangan dsan pernilaiannyapun juga subyektif karena ia harus membela
kepentingan klien yang diwakilinya. Seorang jaksa kedudukannya adalah obyektif karena ia
ditunjuk sebagai fungsionaris untuk mangajukan tuduhan dan tuntutan, tetapi pernilaiannya
adalah subyektif karena ia dalam hal ini mewakili negara dalam memelihara ketertiban umum.
I. Jawaban
Di dalam HIR tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat untuk menjawab gugatan
penggugat. Pasal 121 ayat 2 HIR (ps. 145 ayat 2 Rbg) hanya menentukan bahwa tergugat dapat
menjawab baik secara tertulis maupun lisan. Jawaban tergugat dapat berupa bantahan
(verweer), Pengakuan berarti membenarkan isi gugatan penggugat, baik untuk sebagian
maupun untuk seluruhnya, sehingga kalau tergugat membantah, penggugat harus
membuktikan.
Pasal 113 Rv mensyaratkan agar bantahan tergugat itu disertai alasan-alasan. Bantahan
(verweer) pada hakekatnya bertujuan agar gugatan penggugat ditolak, dan bantahan tergugat
ini dapat berdiri dari tangkisan atau ekepsi dan sangkalan. Pada umumnya yang diartikan
dengan eksepsi ialah suatu sanggahan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan
penggugat yang tiak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan sangkalan (verweer ten principale) adalah sanggahan yang
berhubungan dengan pokok perkara.
J. Gugatan Balik (Gugatb Rekonvensi)
Gugatan dari pihak tergugat ini disebut gugat balik atau gugat rekonvensi. Jadi, gugat
rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa
yang sedang berjalan antara mereka. Kesempatan mengajukan gugatan rekonvensi ini
diberikan oleh pasal 132 a dan 132b HIR (ps.157.158 Rbg) yang dialihkan dari Rv dsan
disisipkan pada tahun 1927 (S 1927 no. 300).
Misalnya: penggugat menuntut dipenuhinya perjanjian, sedangkan tergugat menuntut
diputuskannya perjanjian; dalam gugat konvensi dituntut pernyataan sah dan beharga dari suatu
sita konservatoir, sedangkan dalam rekonvensi dituntut pengangkatan sita konservatoir tersebut
dengan disertai ganti kerugian; karena terjadinya tabrakan mobil antara penggugat dengan
Halaman : 8
tergugat, maka penggugat menuntut ganti kerugian kepada tergugat karena kesalahan terletak
pada tergugat, dalam rekonvensi tergugat menuntut kerugian kepada penggugat dengan alasan
bahwa penggugatlah yang salah.
Gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat, baik tertulis
maupun lisan (ps. 132b (1) HIR. 158 (1) Rbg). Ini tidak berarti bahwa gugat rekonvensi itu
harus diajukan pada hari sidang pertama. Dalam duplikan gugat rekonvensi itu masih dapat
diajukan.
K. Jalannya Persidangan
Pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang yang didampingi oleh panitera,
membuka sidang dan menyatakan sidsang terbuka untuk umum. Sifat terbuka untuk umum ini
merupakan syarat mutlak (ps. Ayat 1 dan 2 UU. 141970). Tehadap terbukanya sidang untuk
umum ada pembatasannya yaitu apabila undang-undang menentukan lain atau berdasarkan
alasan-alasan penting menurut hakim yang dimuat dalam berita acara atas perintahnya (ps. 27
ayat 1 UU. 14/1970.29 RO). Dalam hal ini maka pemeriksaan dilakukan dengan pintu tertutup.
Pemeriksaan perkara harus berlangsung dengan hadirnya kedua belah pihak. Kalus salah
satu pihak saja yang hadir, maka tidak boleh dimulai dengan pemeriksaan perkara, tetapi
sidang harus ditunda. Kedua belah pihak harus didengar bersama, kedua belah pihak harus
diperlakukan sama. Selanjutnya hakim harus mengusahakan mendamaikan kedua belah pihak
(ps. 130 HIR, 154 Rbg). Apabila mereka berhasil didamaikan, maka jatuhkanlah putusan
perdamaian (acte van vergelijk),yang menghukum kedua belah pihak untuk memenuhi isi
perdamaian yang telah dicapai. Jiak kedua belah pihak tidak berhasil didamaikan, hal itu harus
dimuat dalam berita acara. Kemudian dimulailah dengan pembacaan surat gugat (ps. 131 ayat
1, 155ayat 1 Rbg). Atas gugatan penggugat tergugat diberi kesempatan unutk memberi
jawabannya dimuka pengadilan, baik secara tertulis maupun lisan. Pada prinsipnya
pengunduran sidang hanya dibolehkan apabila ada alasan yang sangat mendesak.
Penundaan sidang atas permintaan para pihak sering merupakan salah satu taktik untuk
mengulur-ulur waktu. Justru inilah yang hendak dicegah oleh pasal 159 ayat 4 HIR (ps. 186
ayat 4 Rbg). Kalau dari jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat telah diketahui apa
yang menjadi pokok sengketa, maka jawab-menjawab dianggap cukup dan dinyatakan selesai
oleh hakim dan dimulailah dengan pembuktian.
Halaman : 9
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dijabarkan pad Bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam pemeriksaan dalam persidangan dapat berjalan secara lisan maupun tertulis.
Hakim harus bersifat aktif dalam menyelesaikan setiap perkara, hakim juga harus mengambil
keputusan juga harus mendengar kedua belah pihak, termasuk juga saksi-saksi yang terlibat
dalam perkara tersebut.
Pada awal sidang, hakim harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila
perdamaian itu tercapai, maka proses perkara berkhir kemudian kedua belah pihak diwajibkan
memenuhi persetujuan yang telah mereka buat dalam akte perdamaian yang mempunyai
kekuatan hukum.
Saran
Didalam pembuatan makalah ini, mungkin masih terdapat kesalahan baik hal materi maupun
penjelasannya, maka dari itu penulis meminta kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk
kelancaran mata kuliah Hukum Acara Perdata ini khususnya pada tema “Pemeriksaan di
Persidangan “.
DAFTAR PUSTAKA
Mertokusumo, sudikno, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Leberty : Jogyakarta
Halaman : 10

gravatar

ada gak makalah atau rangkuman dari hukum acara perdata Prof Sudikno yang cetakan ketujuh 2006?

gravatar

KAYAKE belum boz... ya mungkin sebentar lagi menyusul..

gravatar

mas boleh copass ya .....

About Me

Foto Saya
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Billahi fii Sabilil Haq, Fastabiqul Khoirot

Papan Ngobrol


ShoutMix chat widget